sistem akuntabilitas kinerja instansi kantor pencarian dan pertolongan padang

Kantor Pencarian dan Pertolongan Padang adalah Unit Pelaksana Tugas (UPT) dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang merupakan Institusi Pemerintah sebagai pelaksana tugas di bidang Pencarian dan Pertolongan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan dalam kegiatan Pencarian dan Pertolongan terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan, serta memberikan bantuanpencarian dan pertolongan dalam penanggulangan bencana dan musibahlainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka melaksanakan Ketetapan MPR RI Nomor:XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka Kantor Pencarian dan Pertolongan Padang telah menyusun Laporan Kinerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Padang Tahun Anggaran 2023 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya dan kewenangan pengelolaan sumberdaya dan kebijakan, berdasarkan perencanaan strategis yang telah ditetapkan.
Dengan disusunnya Laporan Kinerja ini diharapkan dapat mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah yang baik sebagai salah satu prasyarat terciptanya pemerintahan yang bersih, terpercayasertaakuntabelsehinggatugaspokokdanfungsidapatberjalansecara efisien, efektif, transparan sertaresponsifterhadap aspirasi masyarakat dan
lingkungan (good governance). Dengan segala kendala yang dihadapi, diharapkan pelaksanaan tugas dimasa yang mendatang dapat berjalan lebih baik sehingga program yang
telah disusun dapat terlaksana dengan baik. Demikianlah Sistem Akuntabilitas kinerja ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan aktivitas di Kantor Pencarian dan Pertolongan Padang untuk mewujudkan Good Govermance. Harapan kami pihak pembaca dapat memberikan masukan berupa kritikdan saran yang membangun, sehingga dapat dijadikan motivasi. Semoga dengan dibuatnya laporan ini, dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas kenerja Kantor Pencarian dan Pertolongan Padang dimasa akan datang.

https://drive.google.com/file/d/1HsMcyY8wQvCM-MxSfXgB9fD-MkJPAgBA/view?usp=drive_link